Percepat Penyelesaian Piutang Negara

 

Kejari Jember – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan RI, Senin, 31 Oktober 2022, menggelar sosialisai Peraturan Pemerintah (PP) 28 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH., dan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengikutinya secara daring.

 

Choirul Arifin menjelaskan latar belakang digelarnya sosialisasi tersebut.

 

Dikatakannya, melalui sosialilsasi itu Kemenkeu ingin mempercepat penyelesaian piutang negara, maupun memberikan dukungan terhadap Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI)

 

Sosialisasi tersebut juga untuk memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

 

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)  adalah panitia interdepartemental yang mengurus piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh negara.

 

Anggota PUPN saat ini berasal dari Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. 

 

“Sosialisasi PP 28 tahun 2022 ini juga sebagai upaya memperkaya upaya penagihan, termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik,” jelas Choirul Arifin. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts